Senin, 26 Agustus 2013

Share Kenapa Kopasus Balas Dendam

Custom HTML Atas Quote:VIVAnews - Pengeroyokan terhadap anggota Detasemen Intel Kodam IV Diponegoro Serka TNI Heru Santosa di Hugo's Cafe oleh empat preman yang lalu mati diberondong di sel mereka di Lapas Cebongan, dinilai bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Ketua Komnas HAM, Siti Nurlaela, aksi penganiayaan hingga menewaskan prajurit Kopassus dari Kandang Menjangan Kartosuro itu adalah murni pelanggaran pidana. "Untuk kejadian tewasnya Serka Heru Santosa tidak bisa dikategorikan pelanggaran HAM, meski korban tewas. Kejadian tersebut lebih ke arah tindak pidana murni," kata Siti Nurlaela usai bertemu Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta, Kamis 28 Maret 2013. Dicky Ambon, pembunuh Serka Heru Santosa Dicky Ambon, pembunuh Serka Heru Santoso Siti mengatakan peristiwa pengeroyokan di Hugo’s Cafe itu merupakan satu rentetan dengan peristiwa penyerangan di Lapas Cebongan, Yogyakarta. Penyerangan itu menjadikan sebagai direct keempat pelaku pengeroyokan Serka Heru. "Kalau kejadian di Lapas Cebongan itu ada indikasi kuat merupakan pelanggaran HAM," ucapnya. Alasannya, Dicky Ambon cs sedang menjalani proses hukum akibat perbuatan kriminal mereka, namun dibunuh secara fell dengan cara diberondong di sel mereka di dalam Lapas. Siti juga menyatakan gerombolan yang menyerbu penjara melakukan pelanggaran berat terhadap kehormatan lembaga negara. "Dalam kejadian di Lapas Cebongan, ada proses hukum dan keberadaan lembaga negara yang tidak dihormati," katanya. Dicky Ambon adalah gembong preman yang lama meresahkan warga Yogyakarta karena berbagai ulah fell mereka. Dia pernah divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan. Spoiler for Pesan TS: Jangan lupa gan Posted by
CIF Cleaning

Tidak ada komentar:

Posting Komentar